recent posts

MEMBAWA SABU SEBERAT 2,8 KG, SEKAWAN KURIR TELAH DITUNTUT 21 TAHUN LAMANYA PENJARA

MEMBAWA SABU SEBERAT 2,8 KG, SEKAWAN KURIR TELAH DITUNTUT 21 TAHUN LAMANYA PENJARA

Enam orang yang terdakwa dan merupakan sekawan kurir narkorba yang di daerah medan telah di tuntut 21 tahun plenjara oleh jaksa penuntut umum, Karena kedapatan pembawa sabu seberat 2,8 kilogram.

Telah terbukti melanggar pasal penyelahgunaan narkotika dalam persidangan yang berlangsung di rung cakra yang di pengadilan negeri (PN) medan


Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini yang menjatuhkan hukuman selama 21 tahun penjara dengan dendanya sebesar RP 1 miliar rupiah dan 6 bulan dalam kurungan penjara.


Untuk informasi penangkapan keenam yang bermula keteka setelah petugas ditresnarkoba palda sumut telah melakukan penganbangan yang kasusu dari tersangka ansari,  yang warga asam kumbung, Medan sungal pada awal ocktober lalu yang memiliki 1 ons sabu dan 9.500 butir pilekstasi.


Yang berdasar pengakuan saksi mata, maka petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang behasil mengamankan enam terdakwa yang dikawasan jalan tingroas,  medan, dari itangan mereka yang ditemenkan bukti barang seberat 2,8 KG sabu.
MEMBAWA SABU SEBERAT 2,8 KG, SEKAWAN KURIR TELAH DITUNTUT 21 TAHUN LAMANYA PENJARA MEMBAWA SABU SEBERAT 2,8 KG, SEKAWAN KURIR TELAH DITUNTUT 21 TAHUN LAMANYA PENJARA Reviewed by Unknown on Oktober 25, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

technology

Diberdayakan oleh Blogger.